Pajak
penghasilan pasal 23
1.Pengetian
PPh pasal 23
Menurut UU 36 tahun 2008 tentang pajak
penghasilan, PPh pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang
berasal dari modal, penyerahan jasa atau hadia dan penghargaan, selain yang
telah dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha
Tetap (BUT) atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak
dalam negeri.
2. Pemungut/pemotong
PPh pasal 23
a) Badan
Pemerintah
b) Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
c) Subjek
pajak dalam negeri lainya, baik perorangan maupun badan, yang ditunjuk oleh
Direktur Jendral Pajak untuk melakukan pemotongan.
d) Bentuk
Usaha Tetap (BUT) , atau perwakilan perusahaan luar negerilainnya.
e) Penyelenggara
kegiatan.
3. Subjek
pajak PPh pasal 23
a) Wajib
pajak dalam negeri baik badan atau orang pribadi yang menerima atau memperoleh
penghasilan berupa dividen, bunya royalti, hadiah, dan imbalan jasa teknik,
jasa kontruksi, jasa manajemen dan jasa konsultan.
b) Wajib
pajak perorangan dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh pasal 23 harus
mempunyai NPWP yang terbatas seperti dokter, notaris, artitek, akuntan,
pengacara, perseorangan yang menyelenggarakan pembukuan, dan orang asing yang
sudah menjadi subjek pajak dalam negeri.
4. Objek
PPh pasal 23
a) Dividen,
dengan nama dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan Pembagian Sisa Hasil Usaha (PSU) koperasi.
b) Bunga,
termasuk prenium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
c) Royalti,
yang merupakan balas jasa yang diterima atau diperoleh dari pemakai hak, merk
dagang, rumus, pola, copy rigt, patent, okroi dan lisensi.
d) Hadia
dan penghargaan.
e) Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
f) Imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan,
dan jasa selain yang telah dipotong dalam pph pasal 21.
5. Bukan
objek pajak PPh pasal 23
a) Penghasilan
yang dibayar atau terutang pada bank.
b) Sewa
yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak
opsi.
c) Dividen
yang diterima atau diperoleh Perseoran Terbatas (PT) sebagai wajib pajak dalam
negeri, koperasi, BUMN/BUMD.
d) Bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh perolehan perusahaan atau pejanjian ijin
usaha.
e) Bagian
laba yang diterima atau diperoleh para anggota dari satu badan.
f) Sisa
hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
g) Bunga
simpanan yang tidak melebihi batas yang diterapkan dengan keputusan Menteri
Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota.
6. Tarif
pajak PPh pasal 23
Tarif yang ditetapkan
dalam PPh pasal 23 sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pajak penghasilan
antara lain:
a) Tarif
15% dari jumlah bruto atas:
1) Dividen,
kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan
royalti.
2) Hadiah
dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
b) Tarif
2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan
penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
c) Sebesar
2% dari jumla bruto atas:
1) Sewa
dan penghasilan lain berhubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai pajak
penghasilan.
2) Imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan,
dan jasa selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan.
0 Response to "Pengertian, Pemungut, subjek dan objek Pajak Penghasilan Pasal 23"