Berisikan pusat pengetahuan dan informasi tentang berbagai hal yang dapat memperluas pengetahuan demi meningkatkan pengetahuan sosial.

Wednesday, 22 June 2016

Pengertian, Pemungut, subjek dan objek Pajak Penghasilan Pasal 23



Pajak penghasilan pasal 23
1.Pengetian PPh pasal 23
     Menurut UU 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, PPh pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau hadia dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri.
2.      Pemungut/pemotong PPh pasal 23
a)      Badan Pemerintah
b)      Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
c)      Subjek pajak dalam negeri lainya, baik perorangan maupun badan, yang ditunjuk oleh Direktur Jendral Pajak untuk melakukan pemotongan.
d)     Bentuk Usaha Tetap (BUT) , atau perwakilan perusahaan luar negerilainnya.
e)      Penyelenggara kegiatan.
3.      Subjek pajak PPh pasal 23
a)    Wajib pajak dalam negeri baik badan atau orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen, bunya royalti, hadiah, dan imbalan jasa teknik, jasa kontruksi, jasa manajemen dan jasa konsultan.
b)   Wajib pajak perorangan dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh pasal 23 harus mempunyai NPWP yang terbatas seperti dokter, notaris, artitek, akuntan, pengacara, perseorangan yang menyelenggarakan pembukuan, dan orang asing yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri.
4.      Objek PPh pasal 23
a)      Dividen, dengan nama dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan Pembagian Sisa Hasil Usaha (PSU) koperasi.
b)      Bunga, termasuk prenium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
c)      Royalti, yang merupakan balas jasa yang diterima atau diperoleh dari pemakai hak, merk dagang, rumus, pola, copy rigt, patent, okroi dan lisensi.
d)     Hadia dan penghargaan.
e)      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
f)       Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa selain yang telah dipotong dalam pph pasal 21.
5.      Bukan objek pajak PPh pasal 23
a)      Penghasilan yang dibayar atau terutang pada bank.
b)      Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
c)      Dividen yang diterima atau diperoleh Perseoran Terbatas (PT) sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD.
d)     Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perolehan perusahaan atau pejanjian ijin usaha.
e)      Bagian laba yang diterima atau diperoleh para anggota dari satu badan.
f)       Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
g)      Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang diterapkan dengan keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota.
6.      Tarif pajak PPh pasal 23
Tarif yang ditetapkan dalam PPh pasal 23 sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pajak penghasilan antara lain:
a)      Tarif 15% dari jumlah bruto atas:
1)      Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti.
2)      Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
b)      Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
c)      Sebesar 2% dari jumla bruto atas:
1)      Sewa dan penghasilan lain berhubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan.
2)      Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan.

Pengertian, Pemungut, subjek dan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 Response to "Pengertian, Pemungut, subjek dan objek Pajak Penghasilan Pasal 23"