Berisikan pusat pengetahuan dan informasi tentang berbagai hal yang dapat memperluas pengetahuan demi meningkatkan pengetahuan sosial.

Wednesday, 22 June 2016

Pengertian, subjek, objek pajak Penghasilan Pasal 26




Pajak Penghasilan Pasal 26
     Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tetang pajak penghasilan, PPh pasal 26 adalah penghasilan yang dikenalakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) indonesia.
1.      Pemotong/pemungut PPh pasal 26
Pajak penghasilan pasal 26 dipungut/dipotong pada saat penghasilan tersebut dibayarkan atau terutang oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada wajib pajak luar negeri.
Adapun pemotong PPh pasal 26 adalah:
a)      Badan Pemerintah dengan nama dan dalam bentuk apapun.
b)      Subjek pajak dalam negeri baik orang pribadi maupun badan.
c)      Penyelenggara kegiatan.
d)     Bentuk Usaha Tetap (BUT)
e)      Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
2.      Objek PPh pasal 26
Penghasilan yang dipotong PPh pasal 26 adalah imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan di Indonesia.
Jenis objek PPh pasal 26 adalah:
a)     Dividen
b)   Bunga termasuk prenium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
c)      Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
d)     Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan.
e)      Hadia dan penghargaan.
f)       Pensium dan pembayaran berkala lainnya.
g)      Keuntungan sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia.
3.      Subjek PPh pasal 26
Subjek PPh pasal 26 terbatas hanya pada wajib pajak luar negeri saja, yang meliputi:
a) Orang pribadi yang bertempat tinggal diluar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
b)   Badan yang didikan atau bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
4.      Tarif PPh pasal 26
Tarif yang berlaku untuk pengenaan pajak penghasilan pasal 26 yaitu:
a)    20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri berupa:
1)    Penghasilan yang besumber dari modal dalam bentuk deviden, bunga termasuk prenium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest dam imbalan kerena jaminan lain sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan.
2)     Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
3)     Hadia dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
4)     Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
b)      20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto berupa:
1)    Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia.
2)  Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
c)      20% (final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara conduit company atau spesial purpose company yang didirikan atau bertempat kedudukan di indonesia atau BUT di Indonesia.
d)     20% (final) dari penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
e)      Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara indonesia dengan negara pihak persetujuan.
5.      Pengecualian PPh pasal 26
Menurut Undang-Undang pajak penghasilan dalam pasal 26 mengecualikan beberapa pengenaan pajak antara lain:
a)      BUT dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 26 apabila penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
1)  Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
2) Dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak yang diterima atau diperoleh penghasilan tersebut.
3) Tidak melakukan pengalihan atas peneneman kembali tersebut sekurangkurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat peneneman dilakukan, mulai berproduksi komersil.
b)      Badan-badan internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pengertian, subjek, objek pajak Penghasilan Pasal 26 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 Response to "Pengertian, subjek, objek pajak Penghasilan Pasal 26"