Pajak
Penghasilan Pasal 26
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tetang
pajak penghasilan, PPh pasal 26 adalah penghasilan yang dikenalakan atau
dipotong atas penghasilan yang bersumber dari indonesia yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT)
indonesia.
1. Pemotong/pemungut
PPh pasal 26
Pajak penghasilan pasal
26 dipungut/dipotong pada saat penghasilan tersebut dibayarkan atau terutang
oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada wajib pajak luar negeri.
Adapun pemotong PPh
pasal 26 adalah:
a) Badan
Pemerintah dengan nama dan dalam bentuk apapun.
b) Subjek
pajak dalam negeri baik orang pribadi maupun badan.
c) Penyelenggara
kegiatan.
d) Bentuk
Usaha Tetap (BUT)
e) Perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya.
2. Objek
PPh pasal 26
Penghasilan yang
dipotong PPh pasal 26 adalah imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri sehubungan dengan pekerjaan
atau jasa yang dilakukan di Indonesia.
Jenis objek PPh pasal
26 adalah:
a) Dividen
b) Bunga
termasuk prenium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang.
c) Royalti,
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
d) Imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan.
e) Hadia
dan penghargaan.
f) Pensium
dan pembayaran berkala lainnya.
g) Keuntungan
sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia.
3. Subjek
PPh pasal 26
Subjek PPh pasal 26
terbatas hanya pada wajib pajak luar negeri saja, yang meliputi:
a) Orang
pribadi yang bertempat tinggal diluar negeri yang menerima atau memperoleh
penghasilan di Indonesia.
b) Badan
yang didikan atau bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan.
4. Tarif
PPh pasal 26
Tarif yang berlaku
untuk pengenaan pajak penghasilan pasal 26 yaitu:
a) 20%
(final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri berupa:
1) Penghasilan
yang besumber dari modal dalam bentuk deviden, bunga termasuk prenium,
diskonto, premi swap sehubungan dengan interest dam imbalan kerena jaminan lain
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan.
2) Imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
3) Hadia
dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
4) Pensiun
dan pembayaran berkala lainnya.
b) 20%
(dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto berupa:
1) Penghasilan
dari penjualan harta di Indonesia.
2) Premi
asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang
kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
c) 20%
(final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham
perusahaan antara conduit company atau spesial purpose company yang didirikan
atau bertempat kedudukan di indonesia atau BUT di Indonesia.
d) 20%
(final) dari penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di
Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
e) Tarif
berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara indonesia
dengan negara pihak persetujuan.
5. Pengecualian
PPh pasal 26
Menurut Undang-Undang
pajak penghasilan dalam pasal 26 mengecualikan beberapa pengenaan pajak antara
lain:
a) BUT
dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 26 apabila penghasilan kena pajak
sesudah dikurangi pajak penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia
dengan syarat:
1) Penanaman
kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh
dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan
di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
2) Dilakukan
dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun
pajak yang diterima atau diperoleh penghasilan tersebut.
3) Tidak
melakukan pengalihan atas peneneman kembali tersebut sekurangkurangnya dalam
waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat peneneman dilakukan, mulai
berproduksi komersil.
b) Badan-badan
internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
0 Response to "Pengertian, subjek, objek pajak Penghasilan Pasal 26"