Menjadi warga negara Indonesia misalnya, sudah sepastinya kita sering membayarkan pajak penghasilan secara rutin yang digunakan sebagai pendapatan negara. Pajak Penghasilan (PPh) telah diatur dalam undang-undang sebagaimana peraturan diberlakukan berbeda dengan tipe-tipe pajak yang dikenakan, karena itu kali ini kita akan mempelajari Pengerian pajak, subjek pajak, dan objek pajak.
Pajak
Penghasilan
Menurut
Undang-Undang Pasal 1 Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas
undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan, Pajak penghasilan adalah pajak
yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak dalam tahun
pajak. Tahun pajak meliputi tahun kalender, dimana wajib pajak dapat
menggunakan tahun buku 12 (dua belas) bulan.
Subjek Pajak PPh
Menurut
UU Nomor 36 Tahun 2008 adalah:
- Orang pribadi.
- Warisan yang belum terbagi satu kesatuan menggantikan yang berhak.
- Badan.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)Bentuk Usaha Tetao (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan bada yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menurut UU 36 Tahun 2008, yang berupa:
a Tempat
kedudukan manajemen.
b. Cabang
perusahaan.
c. Kantor
perwakilan.
d. Gedung
kantor
e. Pabrik
f. Bengkel
g. Gudang
h. Ruang
untuk promosi dan penjualan.
i. Pertambangan dan penggalian sumber daya
alam.
j. Wilayah kerja pertambangan minyak dan
gas bumi
k. Perikanan,
peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
l. Proyek kontruksi, instalasi, atau proyek
perakitan.
m. Pemberian
jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan
lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
n. Orang
atau badan yang bertindak selaku agaen yang kedudukannya tidak bebas
o. Agen
atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung
risiko di Indonesia.
p. Komputer,
agen eletronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan
oleh penyelenggara transaksi eletronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui
internet.
Jenis subjek PPh
1. Subjek
pajak dalam negeri adalah:
a. Orang
pribadi yang berempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk berempat tinggal di Indonesia.
b. Badan
yang didirikan atau yang bertempat dudukan di Indonesia. Kecuali unit tertentu
dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
c. Pembentukannya
bedasarkan peraturan perundang-undangan.
d. Pembiayaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
e. Penerimaannya
dimasukan kedalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
f. Pembukuannya
diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
2. Pajak
luar negeri terdiri dari:
a. Orang
pribai yang berempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan bada yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia.
b. Orang
pribadi yang tidak berempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulab, yang dapat menerima atau memperoleh penggasilan
dari Indonesia tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia.
Tidak termasuk Subjek PPh
Menurut
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang tidak termasuk subjek pajak
adalah:
- Kantor perwakilan negara asing.
- Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat, atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan tempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
- Organisasi-organisasi internasional yang diterapkan dengan keputusan menteri keuangan dengan syarat:
a) Indonesia
menjadi anggota organisasi tersebut.
b) Tidak
menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
iuran para anggota.
Objek
PPh
Objek penghasilan
adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk kosumsi atau untuk menamba kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sesuai dengan Pasal 4 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, dengan perubahan keempat pada
Undang-Undang 36 Tahun 2008 maka Objek penghasilan sebagai berikut:
1. Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang.
2. Hadia
dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3. Laba
usaha.
4. Keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta.
5. Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak.
6. Bunya
termasuk prenium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7. Deviden,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8. Royalti
atau imbalan atas penggunaan hak.
9. Sewa
dan penghasilan selain hubungan dengan penggunaan harta.
10. Penerimaan
atau perolehan pembayaran berkala.
11. Keuntungan
karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
12. Keuntungan
selisi kurs mata uang asing.
13. Selisih
lebih karena penilaian kembali aktifa.
14. Premi
asuransi.
15. Iuran
yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggota yang terdiri dari Wajib
Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
16. Tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
17. Penghasilan
dari usaha berbasis syariah.
18. Imbalan
bunya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan
umum dan tata perpajakan.
19. Surplus
Bank Indonesia.
Bukan
Objek Pajak
Yang bukan termasuk
objek pajak dalam Undang-Undang pajak pasal 4 ayat 3 Nomer 7 Tahun 1983, dengan
perubahan keempat pada Undang-Undang 36 tahun 2008 maka yang termasuk bukan
objek pajak:
- Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di indonesia.
- Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat, badan keagamaan, badan pendidikan, bada sosial termasuk yayasan koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
- Warisan.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterimah atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus.
- Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
- Deviden atau bagian laba atau bagian laba yang diterima atau yang diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia (UU Nomor 36 Tahun 2008).
- Penghasilan dari modal yang di tanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang diterapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontak investasi kolektif.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjud dengan bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan UU Nomor 36 Tahun 2008.
0 Response to "Pengertian, Subjek, dan Objek Pajak Penghasilan (PPh)"