Berisikan pusat pengetahuan dan informasi tentang berbagai hal yang dapat memperluas pengetahuan demi meningkatkan pengetahuan sosial.

Friday, 18 May 2018

Pengertian, Subjek, dan Objek Pajak Penghasilan (PPh)


Menjadi warga negara Indonesia misalnya, sudah sepastinya kita sering membayarkan pajak penghasilan secara rutin yang digunakan sebagai pendapatan negara. Pajak Penghasilan (PPh) telah diatur dalam undang-undang sebagaimana peraturan diberlakukan berbeda dengan tipe-tipe pajak yang dikenakan, karena itu kali ini kita akan mempelajari Pengerian pajak, subjek pajak, dan objek pajak.

Pajak Penghasilan
Menurut Undang-Undang Pasal 1 Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan, Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak dalam tahun pajak. Tahun pajak meliputi tahun kalender, dimana wajib pajak dapat menggunakan tahun buku 12 (dua belas) bulan.

Subjek Pajak PPh
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 adalah:
  1. Orang pribadi.
  2. Warisan yang belum terbagi satu kesatuan menggantikan yang berhak.
  3. Badan.
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)Bentuk Usaha Tetao (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan bada yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menurut UU 36 Tahun 2008, yang berupa:
a      Tempat kedudukan manajemen.
b.     Cabang perusahaan.
c.     Kantor perwakilan.
d.     Gedung kantor
e.     Pabrik
f.      Bengkel
g.     Gudang
h.     Ruang untuk promosi dan penjualan.
i.       Pertambangan dan penggalian sumber daya alam.
j.       Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
k.     Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
l.       Proyek kontruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
m.  Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
n.     Orang atau badan yang bertindak selaku agaen yang kedudukannya tidak bebas
o.   Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak  didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
p.   Komputer, agen eletronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi eletronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Jenis subjek PPh
1.      Subjek pajak dalam negeri adalah:
a.    Orang pribadi yang berempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk berempat tinggal di Indonesia.
b.    Badan yang didirikan atau yang bertempat dudukan di Indonesia. Kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
c.    Pembentukannya bedasarkan peraturan perundang-undangan.
d.  Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
e.     Penerimaannya dimasukan kedalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
f.      Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
2.      Pajak luar negeri terdiri dari:
a.    Orang pribai yang berempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan bada yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
b.   Orang pribadi yang tidak berempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulab, yang dapat menerima atau memperoleh penggasilan dari Indonesia tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Tidak termasuk Subjek PPh
Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang tidak termasuk subjek pajak adalah:
  1. Kantor perwakilan negara asing.
  2. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat, atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan tempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  3. Organisasi-organisasi internasional yang diterapkan dengan keputusan menteri keuangan dengan syarat:
a)     Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
b)    Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

Objek PPh
Objek penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk kosumsi atau untuk menamba kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, dengan perubahan keempat pada Undang-Undang 36 Tahun 2008 maka Objek penghasilan sebagai berikut:
1.  Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang.
2.     Hadia dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3.     Laba usaha.
4.     Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
5.  Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
6.     Bunya termasuk prenium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7.   Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi   kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8.      Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
9.      Sewa dan penghasilan selain hubungan dengan penggunaan harta.
10.   Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
11.  Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
12.  Keuntungan selisi kurs mata uang asing.
13.  Selisih lebih karena penilaian kembali aktifa.
14.  Premi asuransi.
15.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggota yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
16.  Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
17.   Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
18. Imbalan bunya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai     ketentuan umum dan tata perpajakan.
19.   Surplus Bank Indonesia.

Bukan Objek Pajak

Yang bukan termasuk objek pajak dalam Undang-Undang pajak pasal 4 ayat 3 Nomer 7 Tahun 1983, dengan perubahan keempat pada Undang-Undang 36 tahun 2008 maka yang termasuk bukan objek pajak:
  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di indonesia.
  2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat, badan keagamaan, badan pendidikan, bada sosial termasuk yayasan koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
  3. Warisan.
  4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterimah atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus.
  5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
  6. Deviden atau bagian laba atau bagian laba yang diterima atau yang diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia (UU Nomor 36 Tahun 2008).
  7. Penghasilan dari modal yang di tanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang diterapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
  8. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontak investasi kolektif.
  9. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.
  10. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  11. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjud dengan bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan UU Nomor 36 Tahun 2008.



Pengertian, Subjek, dan Objek Pajak Penghasilan (PPh) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 Response to "Pengertian, Subjek, dan Objek Pajak Penghasilan (PPh)"